Pertama-tama, harus dipahami terlebih dahulu konsep dasar dalam menghitung Hak Karyawan jika terjadi PHK.

Ada dua hal yang wajib diperhatikan dalam menghitung hak karyawan yang mengalami PHK.

  • Yang pertama ialah, “Dasar Perhitungan Hak Karyawan yang DI-PHK” yang akan menjadi standar perhitungan. dan
  • Dan yang kedua ialah, rumusan Perhitungan Nominal yang harus dibayar Perusahaan sesuai dengan alasan PHK dilakukan.

Standar Perhitungan Hak Karyawan yang di-PHK, merupakan nilai dasar atau ketentuan nominal tertentu yang akan digunakan dalam perhitungan hak yang seharusnya dibayarkan oleh Perusahaan, yang dibagi dalam empat kategori, yakni:

  1. Uang Pesangon (UP);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
  3. Uang Penggantian Hak (UPH); dan
  4. Uang Pisah.

Standar yang menjadi Dasar perhitungan untuk Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja tidak mengalami perubahan dalam Omnibus Law, hal ini berbeda dengan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah yang mengalami perubahan. Sehingga jika ada komentar yang mengatakan Omnibus Law tidak mengubah Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, hal itu benar adanya, tetapi Omnibus Law mengubah rumusan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan standar nilai perhitungan dasar tersebut.

Contoh sederhananya seperti ini:

Jika Karyawan di PHK Perusahaan karena Karyawan melanggar ketentuan PKB, maka Perusahaan wajib memberikan karyawan hak-haknya sejumlah 0,5 x UP, 1 x UPMK, dan UPH. Ketentuan perhitungan UP tidak diubah oleh Omnibus Law, yang diubah ialah berapa kalinya, yang sebelumnya 1 x UP, menjadi 0,5 x UP. Dan perlu diketahui, perubahan tersebut tidak dilakukan di Omnibus Law langsung, namun di Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana dari Omnibus Law.

Dari contoh di atas, tergambar bahwa sebelum kita mengetahui berapa kali masing-masing hak tersebut dikalikan untuk masing-masing jenis PHK dalam menghitung hak Karyawan yang di PHK, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana Dasar Perhitungan Hak yang terdiri dari UP, UPMK, UPH, dan Uang Pisah.

Dan pada kesempatan ini kita akan membahas Dasar Perhitungan Hak tersebut terlebih dahulu.

Untuk menghitung jumlah perkalian dari masing-masing Dasar Perhitungan hak tersebut akan kita bahas pada kesempatan lain, karena masing-masing jenis PHK memiliki dasar perhitungan yang berbeda, selain karena banyak perubahan dilakukan oleh Omnibus Law.

Kita bahas ke empat dasar perhitungan hak karyawan yang di PHK, dengan pertama-tama dimulai dari:

UANG PESANGON

Uang pesangon ini yang paling populer diantara keempat hak-hak karyawan tersebut, karena banyak jenis PHK yang mensyaratkan Perusahaan membayar Uang Pesangon jika melakukan PHK terhadap Karyawannya.

Perhitungan Uang Pesangon dilakukan berdasarkan Gaji Bulanan Karyawan dikalikan standar perhitungan untuk masing-masing masa kerja.

Rinciannya ialah sebagai berikut:

Masa Kerja Besaran Pesangon
< 1 Tahun 1 bulan upah
≥ 1 – < 2 Tahun 2 bulan upah
≥ 2 – < 3 Tahun 3 bulan upah
≥ 3 – < 4 Tahun 4 bulan upah
≥ 4 – < 5 Tahun 5 bulan upah
≥ 5 – < 6 Tahun 6 bulan upah
≥ 6 – < 7 Tahun 7 bulan upah
≥ 7 – < 8 Tahun 8 bulan upah
≥ 8 Tahun 9 bulan upah

Sekalipun Undang-Undang Ketenagakerjaan telah diubah oleh Omnibus Law, ketentuan tentang dasar perhitungan Uang Pesangon ini tidak mengalami perubahan, sehingga masih sama dengan perhitungan sebelum Omnibus Law diterbitkan

Berikutnya, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Uang Penghargaan Masa Kerja ini diberikan kepada Karyawan yang terkena PHK namun telah bekerja di perusahaan dalam waktu tertentu.

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja juga dihitung berdasarkan lamanya masa kerja tersebut, dengan patokan jumlah sesuai gaji Karyawan yang bersangkutan.

Uraian perhitungannya ialah:

Masa Kerja Besaran
≥ 3 – < 6 Tahun 2 bulan upah
≥ 6 – < 9 Tahun 3 bulan upah
≥ 9 – < 12 Tahun 4 bulan upah
≥ 12 – < 15 Tahun 5 bulan upah
≥ 15 – < 18 Tahun 6 bulan upah
≥ 18 – < 21 Tahun 7 bulan upah
≥ 21 – < 24 Tahun 8 bulan upah
≥ 24 Tahun 10 bulan upah

Secara sederhana, Uang Penghargaan Masa Kerja ini merupakan bentuk apresiasi Perusahaan kepada Karyawan yang telah mengabdikan diri untuk bekerja dalam waktu yang relatif lama di perusahaan tersebut.

Sama halnya dengan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja juga tidak diubah dasar perhitungannya oleh Omnibus Law.

Selanjutnya yakni UANG PENGGANTIAN HAK

Uang Penggantian Hak ini merupakan biaya yang seharusnya diterima Karyawan namun belum diberikan oleh Perusahaan sampai dengan terjadinya PHK, termasuk konversi hak karyawan yang dapat diubah menjadi uang.

Ada tiga bentuk Uang Penggantian Hak secara umum, yakni:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos dipulangkan; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP & PKB.

Sebelum Omnibus Law berlaku, terdapat satu lagi bentuk Uang Penggantian Hak, yakni:

“penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”

Namun setelah Omnibus Law berlaku, ketentuan ini dihapus dalan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Yang terakhir yang akan kita bahas yakni UANG PISAH

Uang pisah memang tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjadi bagian dari Dasar Perhitungan Hak.

Sebelum Omnibus Law disahkan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Uang Pisah diberikan kepada karyawan yang Mengundurkan Diri dan Karyawan yang Mangkir. Namun karena ketentuan pasal yang mengatur tentang pengunduran diri karyawan (Pasal 162) dan Pasal yang mengatur Karyawan Mangkir (Pasal 168) dihapus oleh Omnibus Law, maka secara otomatis ketentuan tentang Uang Pisah tidak ada lagi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Namun karena ketentuan hak karyawan yang di PHK diatur kembali secara rinci dalam Peraturan Pelaksana Omnibus Law, maka Uang Pisah diatur kembali, namun kali ini tidak dalam Uang-Undang, melainkan dalam Peraturan Pemerintah.
Besaran dan standar perhitungan Uang Pisah ini kemudian diamanatkan untuk diatur secara rinci dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Regards

By admin

error: Content is protected !!