Sebagian dari persoalan ketenagakerjaan, seperti:

  • Di-PHK tanpa alasan yang jelas;
  • Tidak dibayarkan hak-haknya, ketika di-PHK;
  • Di-PHK tidak sesuai prosedur; dan
  • Sebagainya

Timbul dari ketidakpahaman terhadap “Perjanjian Kerja”. Mungkin karena hal ini dianggap biasa, tidak penting, atau bahkan mungkin tidak mau tau. Dan akan paham pentingnya “Perjanjian Kerja” setelah masalah terjadi. Padahal masalah – masalah tersebut, dapat diminimalisir dengan memahami “apa fungsi dari Perjanjian Kerja”.

Secara definisi, Perjanjian Kerja itu adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja (bisa perusahaan ataupun perorangan, yang jelas dia adalah orang atau perusahaan yang memberikan pekerjaan). Pekerja yang dipekerjakan tersebut kadang juga disebut sebagai karyawan, buruh, pekerja, dan lain-lain.

Perjanjian Kerja memuat dua hal secara umum, yakni syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan jangan selalu membayangkan Perjanjian Kerja itu pasti dibuat tertulis. Karena Perjanjian Kerja juga dapat dibuat hanya dengan lisan saja.

Secara bentuk perjanjian, perjanjian kerja dapat digolongkan menjadi:

  1. perjanjian kerja secara lisan; dan
  2. perjanjian kerja secara tertulis;

Kemudian secara sifat perjanjiannya, maka perjanjian kerja dapat digolongkan mejadi:

  1. Perjanjian Kerja yang bersifat sementara atau PPKWT, yang digunakan untuk Perjanjian Pekerja Kontrak; dan
  2. Perjanjian Kerja yang bersifat tetap atau PKWTT, yang digunakan untuk Perjanjian Kerja bagi Karyawan Tetap;

Kita bahas terlebih dahulu PERJANJIAN KERJA LISAN

Perjanjian kerja yang dibuat secara lisan banyak terjadi di sektor usaha yang tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun pemberi kerja perorangan. Hal ini biasanya dikarenakan pekerjaan yang akan dikerjakan tidak kompleks, sederhana serta tidak membutuhkan disiplin ilmu khusus, namun lebih pada keterampilan khusus.

Perjanjian kerja yang hanya dibuat secara lisan, tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya ialah: hubungan kerjanya menjadi lebih fleksibel dan proses untuk rekruitmentnya sederhana (namun patut dicatat, bahwa fleksibilitas kerja tidak selamanya menguntungkan pekerja, terkadang juga sebaliknya, menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja, khususnya terkait dengan jam kerja dan lingkup pekerjaan).

Adapun Kekurangannya ialah, dapat berpotensi untuk terabaikannya pemenuhan kewajiban lain dari pemberi kerja (seperti asuransi, standar gaji, upah lembur, hak cuti, dll) serta sulit untuk membuktikan hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Karyawan.

Jika dalam kondisi hubungan kerja hanya berdasarkan Perjanjian Kerja secara Lisan, maka dasar hukum hubungan kerja antara para pihak merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan dibidang ketenagakerjaan, namun dengan syarat bahwa harus dapat dibuktikan bahwa antara para pihak ada hubungan kerjanya.

Pembuktian tersebut dapat berupa komunikasi melalui WA, Absensi, Slip Gaji, dan lain-lain.

Karena itu, harap disimpan baik-baik barang-barang tersebut, baik berupa foto ataupun dokumen cetak. Sehingga jika di kemudian hari ada sengketa antara para pihak, maka karyawan akan dengan mudah menunjukkan bukti-bukti hubungan kerjanya dan selanjutnya hak serta kewajiban antara para pihak akan merujuk pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, seperti pesangon, uang pisah, penggantian hak, dan lain-lain.

Lalu bagaimana dengan PERJANJIAN KERJA TERTULIS.

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis lebih disarankan dibandingkan Perjanjian Kerja secara Lisan. Bahkan untuk perjanjian kerja jenis tertentu wajib dibuat secara tertulis, seperti PKWT.

Untuk format perjanjian, tidak ada standar khususnya, namun ada minimal persyaratan yang harus terdapat di dalam suatu Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis. Perjanjian yang dibuat secara tertulis akan lebih memudahkan dalam pembuktian hubungan kerjanya, termasuk juga rincian pekerjaan, jam kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga jika terjadi sengketa di kemudian hari, maka dasar pertama untuk menganalisis persoalannya ialah mengacu pada Perjanjian Kerja tersebut.

Karena itu, diharapkan untuk menyimpan baik-baik perjanjian kerja itu, bila perlu dibuat arsip soft copynya (seperti difoto lalu diarsipkan di email atau media penyimpanan lain).

 

Tips dan Kesimpulannya

  1. Fungsi perjanjian kerja ialah untuk membuktikan hubungan kerja antara para pihak dan hak serta kewajiban masing-masing pihak;
  2. Jika kalian bekerja tanpa ada perjanjian kerja secara tertulis, maka harap untuk memperhatikan dan menyimpan semua bukti yang dapat menunjukkan bahwa antara karyawan dan pemberi kerja memiliki hubungan kerja, khususnya kapan hubungan kerja mulai terjadi, bukti penerimaan upah, dan lain-lain;
  3. Jika perjanjian kerja dibuat secara tertulis, pastikan karyawan memperoleh satu rangkap, jika tidak diberikan (dengan alasan tertentu) minimal upayakan agar memperoleh foto atau fotokopinya, sebagai dasar untuk meminta perjanjian tersebut, karena itu adalah hak karyawan;

Update Omnibus Law

Salah satu perubahan mendasar yang dilakukan oleh Omnibus Law terkait dengan Perjanjian Kerja ialah:

Jika sebelum omnibus law berlaku, suatu perjanjian kerja untuk karyawan kontrak yang dibuat tidak dengan tertulis, maka demi hukum “Hubungan Kerja” antara pekerja dengan pemberi kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap. Ketentuan ini, oleh Omnibus Law telah dihapus, sehingga hal ini akan dapat menimbulkan opini yang berbeda di kemudian hari.

 

Regards

Admin

hukumketenagakerjaan.com

By admin

error: Content is protected !!