Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Perjanjian Kerja secara umum ada yang bentuknya tertulis dan tidak tertulis. Dan ada juga Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT), dikenal juga dengan Perjanjian Kerja untuk Karyawan kontrak, sehingga karyawannya juga disebut karyawan kontrak, sedangkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sering disebut Perjanjian Kerja untuk Karyawan tetap, sehingga karyawannya disebut pekerja tetap.
Pada tulisan ini kita akan membahas tentang gambaran umum PKWT yang menghasilkan “Karyawan Kontrak”. Mulai dari memahami PKWT, jenis Pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT dan point-point penting yang harus ada dalam PKWT, serta update ketentuan PKWT setelah berlakunya Omnibus Law di Indonesia.
Kita mulai dengan memahami pengertian dari PKWT.
Secara sederhana, PKWT atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu merupakan Perjanjian Kerja Antara Pemberi Kerja dengan Karyawan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu, atau pekerjaan tertentu.
PKWT ini wajib dibuat untuk karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak. Atau dengan lebih sederhana, seorang karyawan kontrak wajib untuk dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis, dan perjanjian kerjanya itulah yang disebut sebagai PKWT.
Meskipun pembuatan PKWT diwajibkan secara tertulis, namun tidak ada sanksi yang tegas jika PKWT tidak dibuat secara tertulis (setidaknya setelah Omnibus Law berlaku). Karena jika sebelum Omnibus Law berlaku, ada PKWT yang tidak dibuat dengan tertulis maka demi hukum hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT, namun ketentuan ini kemudian dihapus oleh Omnibus Law.
Tapi perlu diketahui bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan oleh karyawan kontrak, hanya jenis pekerjaan tertentu saja yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang boleh dikerjakan dalam hubungan kerja kontrak.
Hanya Pekerjaan Tertentu yang Dapat Dikerjakan Dengan Hubungan Kerja Berdasarkan PKWT
Jenis pekerjaan tertentu yang dapat dikerjakan oleh karyawan kontrak ialah:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai tidak terlalu lama, maksimal 5 tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang Berkaitan dengan produk baru;
- Pekerjaan yang Sekali selesai;
- Pekerjaan yang Bersifat sementara; dan
- Pekerjaan yang Bersifat tidak tetap.
Selain jenis-jenis pekerjaan di atas, maka tidak dapat dilakukan oleh karyawan dengan hubungan kerja PKWT. Banyak ruang interpretasi yang bisa bermunculan yang dapat menjadi celah argumen masing-masing pihak untuk menentukan apakah suatu pekerjaan tersebut bersifat sementara atau tidak, dan harus diakui bahwa hal ini akan meninggalkan “ruang abu-abu” untuk perdebatan yang tidak akan berkesudahan antara Pemberi Kerja dengan Pekerja.
Point-Point yang Harus Ada Dalam PKWT (berlaku untuk semua Perjanjian Kerja yang wajib Dibuat Tertulis)
Dalam pembuatan Perjanjian Kerja Tertulis, termasuk Perjanjian untuk Karyawan Kontrak atau PKWT, minimal ada 9 syarat yang harus terdapat di dalam PKWT tersebut, yakni:
- Identitas Perusahaan: nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Identitas Karyawan: nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Dalam bentuk fisiknya, Perjanjian tersebut dibuat dalam 2 rangkap, yang dipegang oleh masing-masing Pihak, yakni Pemberi Kerja dan Karyawan.
PKWT, Sebelum dan Sesudah Omnibus Law
Sejak Omnibus Law berlaku, ada beberapa perubahan pengaturan ketentuan untuk Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak atau PKWT yakni:
- Perbedaan yang pertama ialah ketentuan tentang “Pekerjaan yang diperkirakan selesai tidak terlalu lama”, dimana sebelum Omnibus Law berlaku ditentukan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang selesai paling lama 3 tahun, kemudian dalam Omnibus Law ditentukan menjadi 5 tahun;
- Sebelum Omnibus Law berlaku, PKWT hanya dapat dibuat untuk maksimal 2 tahun, diperpanjang maksimal 1 tahun, dan diperbaharui maksimal 2 tahun, kemudian dalam Omnibus Law ketentuan ini diubah dengan mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat maksimal dalam jangka waktu 5 tahun, termasuk perpanjangannya jika ada perpanjangan dalam 5 tahun pertama tersebut; dan
- Jika sebelum Omnibus Law berlaku, setiap PKWT yang dibuat tidak dengan tertulis, maka PKWT tersebut akan menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan kontrak akan menjadi karyawan tetap, namun setelah Omnibus Law berlaku aturan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut dihapus oleh Omnibus Law. Sehingga dampaknya ialah, ketika ada PKWT yang dibuat tidak dengan tertulis, maka tidak bisa serta merta PKWT tersebut diklaim berubah menjadi PKWTT.
Regards
Admin
Hukum Ketenagakerjaan